Februari 10, 2024

Jiwangga Resto Sleman Yogyakarta Dulu dan Sekarang

 Dari beberapa unggahan di kanal Youtube tentang Jiwangga Resto dulu dan sekarang bakalan membuat Anda menyayangkan akan restourants di Yogyakarta ini, dengan nilai investasi yang katanya hingga 15 milyar ini sekarang terlihat sangat memprihatinkan.

Bagi yang pernah mempunyai pengalaman pernah menikmati makanan juga minuman enak juga lezat bakalan kaget, apakah0 sekarang mengetahui akan hal yang tak terpikirkan akan seperti ini jadinya.

Jiwangga Resto Sleman Yogyakarta

Restoran Jiwangga yang beralamat di Jl. Terbaik No. 1, Bromonilan, Purwomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini sekarang kondisinya sudah terbengkalai.

Jiwangga Resto yang konon dibangun di tahun 2013 silam dan di tahun 2021 sekarang kondisinya sudah terbengkalai, terlihat kondisinya sangat berbeda dengan dahulunya yang terlihat dengan nuansa kental budaya Kerajaan Majapahit dengan ornamen berupa patung hingga ditanaminya pohon Maja atau Pohon Mojo dengan view yang bikin betah para pengunjungnya.

Jika dilihat dari Google My Business sudah 4 ribu lebih review tentang Jiwangga Resto tentang seputar sajian mewahnya, dan terlihat juga banyak foto diera kejayaan dari Bisnis kuliner Jiwangga Resto baik dari desain tempatnya yang memang jika dilihat dari luas wilayah lebih dari 1 hektar dan bangunan serta ornamen pendukungnya terbilang sangatlah mewah. 

Penyebab Jiwangga Resto Terbengkalai

Dari beberapa informasi yang kami dapat bahwa pemilik dari Jiwangga Resto bernama Dayu Handoko ditengarai tuduhan atas Privatisasi sumber air yang berakibat berpengaruhnya terhadap sumber mata air sungai yang menyebabkan dampak terhadap masyarakat khususnya tentang kebutuhan akan air menjadi terbatas.

Dan juga ditengarai juga terjerat kasus hukum yang menimpa dari pemilik resto mewah ini yang dulunya sempat menjadi salah satu restoran terkenal di daerah Sleman Yogyakarta. 

Sumber : 
https://www.google.com/amp/s/jogja.solopos.com/sebelum-terbengkalai-jiwangga-resto-tersandung-kasus-privatisasi-air-1282042/amp